DES itu apa sih? DES itu kumpulan efek di Pasar Modal yang tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip Syariah. Yang menetapkan DES itu Bapepam-LK atau pihak yang ditunjuk (sepertinya saat ini sudah berganti jadi OJK (Otoritas Jasa Keuangan)). Setiap tahun, DES dikeluarkan dua kali. Berlaku mulai Juni dan Desember setiap tahunnya. Untuk yang berlaku Desember ini, bisa diunduh disini. Tadinya agak khawatir juga dengan keberadaan Pasar Modal, tapi setelah baca-baca fatwa-fatwa MUI dan landasan hukumnya, jadi agak tenang.
Satu yang perlu diingat, semuanya kembali ke diri masing-masing. Karena ada tindakan-tindakan yang jamak dilakukan di Pasar Modal yang ngga diperbolehkan secara syariah, misalnya front running, misleading information, wash sale, pre-arrange trade, pump and dump, hype and dump, creating fake demand/supply, pooling of interest, cornering, marking at the close, alternate trade, insider trading, short-selling, jual beli pake margin (sesuai Fatwa DSN-MUI No.89/DSN-MUI/III/2011). Wow, banyak ya transaksi yang dilarang. Ada juga yang bilang jual beli di Pasar Modal ini semacam berjudi. Iya kali ya, jadinya judi kalo yang dibeli efek-efek gorengan yang mau di-short sell? Bisanya yang seperti ini endingnya jadi korban, dimainin orang tanpa berasa lagi diapain.
Kadang-kadang gemes juga, agak heran, kenapa Indonesia yang jumlah penduduknya paling besar tapi perekonomian syariahnya nggak maju? PR bersama nih. Masa' kalah sama Inggris yang kebelet pengen jadi pemimpin dalam ekonomi syariah? Hmm.. mesti banyak belajar nih, jangan sampai kejeblos dan salah jalan.
Sumber: dari sini
No comments:
Post a Comment